Pilkada 2024 di Depan Mata, KPU Kota Serang Siapkan 992 TPS

ilustrasi - Masyarakat menyalurkan suaranya pada Pemilu, di Kota Serang, Banten, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Masyarakat menyalurkan suaranya pada Pemilu, di Kota Serang, Banten, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyiapkan sebanyak 992 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyiapkan sebanyak 992 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, Abdul Rohman, di Serang, Banten, Senin, 2 September 2024.

Menurut Abdul Rohman, berdasarkan pemetaan TPS yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan jumlah TPS di Pilkada 2024 sebanyak 992 TPS.

"Kemarin sudah kami petakan dan kami dapati jumlah sebanyak 992 TPS untuk Pilkada," ujar Abdul Rohman.

Abdul Rohman menjelaskan, bahwa terdapat peningkatan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, TPS yang sudah dipetakan oleh KPU berjumlah 970, kini bertambah menjadi 992 TPS. 

Menurut Abdul Rohman, penambahan TPS didominasi dari Kecamatan Serang, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Memang untuk tahun ini ada tambahan TPS menjadi 992. Kemudian didapatkan ada dua penambahan dua TPS dan 20 TPS regular," jelasnya.

Dengan peningkatan jumlah TPS, KPU Kota Serang berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman," beber Abdul Rohman.

Sebelumnya, KPU Kota Serang telah menentukan, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 513.744 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. 

Daftar pemilih tersebut tersebar di enam kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Serang.

Hasil DPS tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Kota Serang setelah pemutakhiran data. 

Selain DPS, KPU Kota Serang juga turut menetapkan jumlah TPS di Kota Serang. (ant)