Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bakal membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Bengkulu. Dalam Raperda itu nantinya, perusahaan yang beroperasi di Kota Bengkulu diwajibkan memberdayakan 20 persen tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan dan 40 persen dari warga yang berdomisili di Kota Bengkulu.
- Serapan Dana Desa Bulan Juni Baru 36 Persen, BS Tertinggi
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- Sosok Perempuan Kembali Pimpin Kejari Bengkulu
Baca Juga
Ketua Bapemperda DPRD Kota, Solihin Adnan mengatakan usulan tersebut lahir dari hasil koordinasi Bapemperda dengan Disnaker Kota Bengkulu. Menurutnya diperlukan kebijakan dan suatu produk hukum yang mengatur penyerapan tenaga kerja lokal ketika ada investasi asing atau nasional yang beroperasi di Kota Bengkulu.
“Memang diperlukan payung hukum untuk mengatur penyerapan tenaga kerja lokal. Itu berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja. Ketika ada investasi asing maupun nasional masuk, kita syaratkan minimal 60 persen itu menyerap tenaga kerja lokal. Itu akan kita masukkan kedalam propemperda tahun ini dari inisiatif dewan, jika tidak ada usulan dari OPD,” katanya kepada awak media, Senin (21/03).
Raperda dirancang sebagai upaya mengurangi angka pengangguran di Kota Bengkulu dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Raperda tersebut dibuat dari berkaca di daerah lain yang sudah lama menerapkan aturan penyerapan tenaga kerja lokal yang saat ini belum diatur di Kota Bengkulu.
"Ini akan kita upayakan sesegera mungkin karena kedepan geliat investasi di Kota Bengkulu kita lihat cukup bagus. Kita ingin dengan adanya Perda ini nantinya tingkat pengangguran hingga kemiskinan di Kota Bengkulu dapat ditekan," tutupnya. [ogi]
- Hari Pancasila, Budiman: Mari Kita Jaga Kesatuan Dan Persatuan
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus