Perusahaan Wajib Berdayakan Penduduk Lokal, Dewan Segera Buat Payung Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu bakal membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Bengkulu. Dalam Raperda itu nantinya, perusahaan yang beroperasi di Kota Bengkulu diwajibkan memberdayakan 20 persen tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan dan 40 persen dari warga yang berdomisili di Kota Bengkulu.


Ketua Bapemperda DPRD Kota, Solihin Adnan mengatakan usulan tersebut lahir dari hasil koordinasi Bapemperda dengan Disnaker Kota Bengkulu. Menurutnya diperlukan kebijakan dan suatu produk hukum yang mengatur penyerapan tenaga kerja lokal ketika ada investasi asing atau nasional yang beroperasi di Kota Bengkulu.

“Memang diperlukan payung hukum untuk mengatur penyerapan tenaga kerja lokal. Itu berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja. Ketika ada investasi asing maupun nasional masuk, kita syaratkan minimal 60 persen itu menyerap tenaga kerja lokal. Itu akan kita masukkan kedalam propemperda tahun ini dari inisiatif dewan, jika tidak ada usulan dari OPD,” katanya kepada awak media, Senin (21/03).

Raperda dirancang sebagai upaya mengurangi angka pengangguran di Kota Bengkulu dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Raperda tersebut dibuat dari berkaca di daerah lain yang sudah lama menerapkan aturan penyerapan tenaga kerja lokal yang saat ini belum diatur di Kota Bengkulu.

"Ini akan kita upayakan sesegera mungkin karena kedepan geliat investasi di Kota Bengkulu kita lihat cukup bagus. Kita ingin dengan adanya Perda ini nantinya tingkat pengangguran hingga kemiskinan di Kota Bengkulu dapat ditekan," tutupnya. [ogi]