Pengacara Kasus Alih Muat Kapal: Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Hukum

Pengacara Sabri Noor Herman/ist
Pengacara Sabri Noor Herman/ist

Sabri Noor Herman, kuasa hukum mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk., dengan tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus alih muat kapal.


Ia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

"Tuntutan JPU tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat dakwaan. Tuntutan harus dibuat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar asumsi," ujar Sabri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan.

Sabri menegaskan, pemindahan kapal FC Ben Glory bukanlah tindak pidana, karena berdasarkan perjanjian alih muat batubara, bukan perjanjian sewa. Ia menyatakan bahwa Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang digunakan dalam dakwaan tidak relevan dengan kasus ini.

Selain itu, Sabri juga mengkritisi permintaan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang. Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap kapal yang dalam status sita pengadilan tersebut melanggar prosedur hukum.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kontrak alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk. dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) di Kalimantan Timur. Ketika tidak ada pesanan dari SLE, IMC mengalihkan kapal sesuai kontrak. Namun, SLE melaporkan IMC ke polisi, yang kemudian menjerat dua mantan direksi dan seorang mantan manajer IMC dengan Pasal 404 KUHP.

"Ini murni kontrak bisnis, dan perselisihan seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan perjanjian yang ada," jelas Sabri.

Kasus ini menjadi perhatian setelah rumah pimpinan SLE, Tan Paulin, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2024 terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).