Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menggelar rapat pembahasan yang kali ini membahas lebih detail terkait penanganan bagi pecandu yang difokuskan pada pencegahan, penanganan, dan pasca rehabilitasi, Selasa, (22/03).
- Hasilnya Nyata, Menko Airlangga Minta Polri Terus Kawal PPKM Mikro Dan Vaksinasi
- Di Pulau Bai, Ada Dua Paslon Idaman
- KPU Perjelas Aturan Debat Publik Ketiga
Baca Juga
“Kita membahas tentang penanganan, inikan terkait, ada rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Karena kita lebih fokus ke pecandu maka kita mulai dari pencegahan, penanganan, termasuk pasca rehabilitasi, sampai ke sini pemerintah akan membina si korban,” kata Wakil Ketua Pansus P4GN Badrun Hasani.
Salah satu poin yang dibahas adalah BNN menjalin kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK).
“Mereka diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan, nanti BNN bekerja sama dengan BLK, apakah nanti si pecandu ini menjadi montir, apakah kalau dia perempuan punya keterampilan menjahit dan sebagainya,” imbuh Badrun.
Selain itu, juga dibahas tentang perlakuan khusus bagi pecandu yang direhabilitasi dengan memberikan fasilitas gratis.
“Ada perlakuan khusus yaitu fasilitas rehabilitasi gratis bagi para pecandu, tidak dipungut biaya baik yang mampu maupun tidak mampu. Namun ada syarat bagi yang tidak mampu dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa untuk syarat administrasi saja,” jelas Badrun.
Namun fasilitas tersebut diberikan maksimal hanya dua kali. Jika terus-terus mengulang kecanduan maka diarahkan ke penegakan hukum.
“Rehabilitasi ada batasannya, cuma bisa dua kali, kalau lebih dari itu ya siap-siap tempatnya di penjara. Supaya ada efek jera juga bagi merekakan,” ujar Badrun. [ogi]
- Wartawan Meninggal Di Penjara, Disesalkan Polisi Membutakan Mata
- Besok Tim Linda-Mirza Akan Gelar Konferensi Pers
- Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas KPU Jadi 90 Hari