Pemenggal Kepala Paman di Lebong Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka AS saat diperiksa penyidik di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Tersangka AS saat diperiksa penyidik di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Pria berinisial AS (21), tersangka kasus pembunuhan terhadap pamannya bernama Hermansyah (55) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, terancam hukuman seumur hidup.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra mengatakan, penyidik menjerat tersangka kasus pembunuhan sadis itu, menggunakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3.

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Kasat kepada wartawan pada Senin (25/4) kemarin.

Dia menjelaskan, tersangka AS dijerat Pasal pembunuhan berencana bukan tanpa alasan. Sebab, ia telah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku dari dalam rumah sudah merencanakan aksi," tambah Kasat.

Lebih jauh, ia menyebutkan, pelaku dalam keadaan normal. Terlebih lagi aksi itu dilakukan dalam keadaan sadar. Meskipun sebelumnya sempat dikhawatirkan mengalami gangguan jiwa.

Untuk motifnya sendiri, lanjut Kasat, tidak berubah. Pelaku nekat membacok pamannya hingga kepala terputus berawal saat handphone miliknya hilang. Waktu itu ia menuduh jika handphonenya hilang karena diambil korban.

Tak berpikir dua kali, AS langsung menebas parang dengan panjang kurang lebih 35 cm ke arah korban yang tengah duduk santai diteras rumah.

"Sementara masih soal hp. Nanti akan kita sampaikan melalui pernyataan resmi," demikian Kasat.

Kasat Reskrim, Iptu Alexander

Untuk diketahui, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terputus di kediamannya sekitar pukul 09.45 WIB pada Jum'at (22/4) pagi.

Sadisnya, pelaku pembunuhan sendiri berinisial AD, yang tak lain adalah ponakan korban. Anak dari saudara istri korban.