RMOLBengkulu. Polisi sedang memburu seorang pengedar narkotika berinisial F. Konon, dialah yang memasok sabu-sabu kepada Reza Artamevia.
- Kapasitas Produksi Biodiesel Indonesia Lampaui Amerika, Brazil Dan Jerman
- Tindaklanjuti Temuan Rp 3,2 Miliar, Kantor Bupati Benteng Digeledah
- Ternyata Ada 14 TKA Baru Di PT BTL, Totalnya Jadi 56 TKA
Baca Juga
Siapakah F yang menjadi pemasok narkotika untuk Reza Artamevia itu? Apakah dia juga seorang publik figur?
Ini pengedar biasa. Tidak ada hubungannya dengan publik figur lain. Kita masih mendalami terus,†jawab Yusri dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Musisi Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan. Di sana ditemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Saat ini Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. [tmc]
- Polres Lebong Bagi-Bagi Takjil Menjelang Buka Puasa
- Pemkab Kaur Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Jamiatul Muslim Padang Guci
- Pemda Segera Anggarkan Pembukaan Jalan Lebong Tandai