Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan bulan ini dikabarkan akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja. Se-Indonesia ada 8,8 juta tenaga kerja akan mendapatkan bantuan ini. Subsidi upah akan diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan dibawah 3,5 juta rupiah.
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
- Lewat Uji Kompetensi, Kinerja Kepala OPD Akan Dievaluasi
- Realisasi DAK Tiap OPD Dievaluasi
Baca Juga
Selain itu ada juga syarat lain dalam penerimaan subsidi upah ini. Salah satunya yakni sudah terdaftar 6 bulan sebelum pencairan tunjangan di BPJS ketenagakerjaan. Selain itu calon penerima bantuan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta bekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Toni Harisman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dalam mekanisme pencairan tunjangan subsidi gaji ini.
“Untuk subsidi upah sampai sekarang ini belum ada petunjuk dari pusat. Nanti seandainya ada petunjuk akan kami informasikan lebih lanjut. Dari beberapa kali tunjangan upah sebelumnya, di Kota Bengkulu cukup banyak pekerja yang menerima bantuan tersebut,” kata Toni, Rabu(13/04).
Untuk besaran yang diterima para pekerja, pemerintah pusat belum memberi kepastian. Namun di prediksi besaran upah yang diberikan sama dengan subsidi upah yang diberikan sebelumnya, yakni 1 juta rupiah. [ogi]
- Matangkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Teken MoU Bersama Kejari-Polresta Bengkulu
- Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Kota Disarankan Lapor KASN
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus