Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, meminta instansi pelayanan publik ditambah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Perigo Agung Kabupaten Lebong. Salah satunya membuka layanan pengaduan secara tatap muka bagi masyarakat di daerah itu.
- Penjelasan Bupati Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Lebong
- Banjir Kritikan, Bupati Pastikan HUT Seluma Dilaksanakan Sampai Tingkat Desa
- Warga Diingatkan Jangan Terjebak Pinjol
Baca Juga
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan, selain bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan akses masyarakat untuk menyampaikan konsultasi dan keluhan terhadap permasalahan pelayanan publik, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik  bagi masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsinya.
"Kita juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman jika mengalami maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik," kata Herdi saat mengunjunjungi MPP Perigo Agung, kemarin (1/8).
Dia mengutarakan, rencana Ombudsman akan membuka Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Pelayanan Publik rencananya dibuka pada bulan Agustus 2023 di minggu depan atau selama 3 hari di MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi tempat kegiatan kami," ucap Herdi.
Tak hanya itu, dia juga berharap, agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi yang membidangi layanan publik untuk bergabung dan membuka layanan di MPP Kabupaten Lebong.
Ia mencontohkan seperti Dinas Sosial (Dinsos) yang bisa memberikan informasi mengenai bansos di daerah itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terkair rekomendasi izin pelayanan pendidikan dan beasiswa.
"Termasuk SKPD teknis lainnya yang bergerak di bidang pelayanan publik. Sehingga masyarakat benar-benar dimudahkan dalam seluruh urusannya terkait layanan publik," demikian Herdi.
- Usai Mutasi, Pejabat Baru Segera Sampaikan LHKPN
- Demam Piala Dunia, Pemda BU Gelar Nobar
- Ini Rencana Penggunaan DAK Jalan Tahun Depan