Polisi mengamankan pria inisial AS (21), pelaku pembunuhan di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, pada Jum'at (22/4) pagi. Terungkap motif pelaku membunuh pamannya bernama Hermansyah (55).
- Dugaan Malapraktik, Giliran Plt Direktur RSUD HD Digarap Penyidik
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong
Baca Juga
Hasil interogasi sementara, Pelaku nekat membacok pamannya hingga kepala terputus berawal saat handphone miliknya hilang. Waktu itu ia menuduh jika handphonenya hilang karena diambil korban.
Tak berpikir dua kali, AS langsung menebas parang dengan panjang kurang lebih 35 cm ke arah korban yang tengah duduk.
Demikian disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander melalui keterangan resmi kepada wartawan, Jum'at (22/4).
"Pengakuan tersangka dikarenakan korban telah mengambil handphone milik tersangka," ujarnya.
Saat ini ia mengaku, pelaku masih diperiksa. Bahkan, pelaku masih depresi pasca kejadian tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang sekira kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm bergagang kayu, dan 1 (buah) topi berwarna coklat.
"Kita sudah amankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara," demikian Kasat.
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan
- Hasil Tes Urine: Anji Positif Pakai Ganja
- OTT KPK, Polda Bengkulu Dijaga Ketat, Ini Kata Dir reskirimsus