Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat Dihadiahi Timah Panas

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Rika alias RK spesialis pencurian dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, Rabu (27/9) sekira pukul 07.00 WIB di Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.


RK diketahui telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Masing-masing, dua di Desa Ujung Tanjung II pada tanggal 9 Juni 2022 lalu. Kemudian, di wilayah kabupaten Bengkulu Utara dan Benteng.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K dan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan serta ditahan di balik jeruji besi Mapolres Lebong.

Ia mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya.

"Saat ini RK beserta beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk TKP di Desa Ujung Tanjung II peristiwa itu menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Vina Aprianti (19) dan Oma Ramadhan (30) warga Ujung Tanjung II.

Saat itu korban sedang mengisi baterai handphone merek Vivo Y12 warna biru di rumah neneknya di Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti.

Setelah itu korban tertidur, kemudian pada tanggal 10 Juni pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat Handphone miliknya sudah hilang.

"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong," ungkapnya.

Untuk tersangka sendiri sudah menjadi Target Operasi (TO). Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu pada Rabu (27/9) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Macan Swarang langsung melakukan penangkapan terhadap RK.

Pada saat hendak ditangkap, RK sempat berusaha kabur dan melawan. Akhirnya Anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 Unit Handphone Merk VIVO Y12 warna biru, dan 1 Unit Handphone Merk INFINIK warna biru, dan 1 batang bambu dengan panjang kurang lebih 140 Cm.

"Tersangka RIKA merupakan 2 kali Residivis Curat di Wilkum Polres Lebong," demikian Kasi Humas.