LKPJ Bupati Diterima DPRD, Tapi Ada Sejumlah Rekom dan Catatan

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima rekomendasi dan catatan dari Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Senin (23/5)/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima rekomendasi dan catatan dari Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Senin (23/5)/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Kopli Ansori menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Lebong atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Lebong, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lebong, pada Senin (23/5).


Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong TA 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” ucap Carles.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Penyampaian rekomendasi DPRD Lebong dimaksud, dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar.

Dari penyampaian itu, merupakan rangkuman hasil keputusan pada rapat pansus DPRD Lebong. 

Secara umum, LKPJ Bupati Lebong TA 2021 mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Lebong, meskipun anggarannya bukan dari Bupati Kopli Ansori melainkan program dari bupati periode sebelumnya.

Meski demikian, terdapat beberapa catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Lebong, seperti penggajian THLT pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

"Ia meminta pembayaran gaji THLT itu dibayarkan per triwulan karena menyangkut pelayanan kesehatan bahkan pada keselamatan seseorang," papar Wilyan Bachtiar mewakili Fraksi Partai Perindo, Senin (23/5).

Sementara itu salah satu Dinas Instansi yang mendapat apresiasi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong.

Pada dinas itu, lanjutnya, sudah melakukan pekerjaan dengan sangat baik. Bahkan sudah masuk ke tahap level nasional. 

Akan tetapi, fasilitas yang dimiliki masih banyak yang kurang seperti mesin pencetak e-KTP. "kita masih pinjam atau sewa pakai," sambungnya.

Menyikapi hal demikian, Wilyan meminta Pemkab Lebong agar segera melengkapi hal-hal seperti ini, karena akan berdampak pada pelayanan masyarakat.

Dari pengamatan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis bagi Pemkab Lebong itu sendiri, sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lebong dimasa yang akan datang.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Ketua Pengadilan Agama Lebong, Kapolres Lebong, Pabung Kodim Rejang Lebong, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD dan para pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong.