Libur Lebaran PNS Dijatah 10 Hari, Ada Catatan Khususnya Loh..!

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, telah menetapkan libur hari raya idul fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong, libur selama 10 hari. Dimulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, 9 Mei masuk seperti biasa.


Edaran itu tertuang dalan Surat Edaran Nomor 800/143/BKPSDM-3/2022 tentang Hari Libur Nasional Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H/2022 di Lingkungan Pemkab Lebong, ditandatangani Bupati Lebong, Kopli Ansori tertanggal 27 April 2022.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan libur hari raya lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.

Demikian disampaikan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti kepada RMOLBengkulu pada Rabu (27/4) kemarin.

Dia menjelaskan dengan adanya surat edaran itu mengamanatkan kepada ASN pada hari Senin (9/5), sudah harus kembali bekerja sebagaimana biasanya.

"Iya 10 hari. Sedangkan, hari Senin tanggal 9 Mei 2022 kerja seperti biasa," kata Wince.

Dia juga mengutarakan, dalam edaran itu disebutkan bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan karyawan pada saat hari libur tersebut. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik.

Terutama seperti rumah sakit/puskesmas, telkom, listrik, air minum, perbankan, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya.

"Bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar pesawat handphone tetap diaktifkan," demikian Wince.