Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, dinilai hakim terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Resmi, Gubernur Bengkulu Lantik Direktur Utama Bank Bengkulu
- Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu
- Kapal Tujuan Ekspor Mulai Ramaikan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
- Soal Kematian Wartawan Di Kalsel, TPF Sambangi Lapas Dan Kajari
- Kapal Tujuan Ekspor Mulai Ramaikan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu
- Ketika Wartawan Indonesia Disapa 'Selamat Pagi' Di Bangkok