Lama Dikuasai Pihak Ketiga, Aset Pemkot Hampir 1 M Akhirnya Dikembalikan

Nampak Ketujuh Mobil Dinas Yang Selama Ini Dikuasai Pihak Ketiga Saat Diserahkan Kepada Pemkot Bengkulu/RMOLBengkulu
Nampak Ketujuh Mobil Dinas Yang Selama Ini Dikuasai Pihak Ketiga Saat Diserahkan Kepada Pemkot Bengkulu/RMOLBengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya berhasil menyelamatkan aset berupa tujuh unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Ketujuh kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin kepada Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Senin (21/03).


Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, penyelamatan aset pemkot ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejari untuk melakukan penyelesaian permasalahan asset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

"Hari ini kami telah menyerahkan aset tersebut berdasarkan permintaan Pemkot. Alhamdulillah tidak menunggu waktu lama, semua aset yang awalnya masih dikuasai pihak ketiga sekarang kembali ke peemrintah," katanya.

Yunitha menyebut jika ketujuh aset negara yang telah dikembalikan pihak ketiga mencapai angka 865 juta rupiah. "Tujuh kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp.865 juta," tambahnya.

Sementara itu Wawali Dedy mengucapkan apresiasinya atas kerjasama yang telah dilakukan Kejari Bengkulu dibawah komando Yunitha Arifin. 

"Kami sangat terbantu, semoga kolaborasi seperti ini tetap terjalin," ucapanya.

Diketahui bahwa ketujuh kendaraan roda empat yang nilainya mencapai ratusan jutat tersebut memiliki harga dan merk yang bervariasi. Diantaranya 

1. Mitsubishi/Kuda Diamond tahun 2003 dengan nopol BD 1006 AY, dengan nilai Rp.80 juta. 

2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T tahun 2007 nopol BD 9057 AY dengan nilai aset Rp. 120 juta. 

3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 nopol BD 9065 AY dengan nilai Rp. 230 juta. 

4. Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 1993 nopol BD 1769 AY dengan nilai Rp. 20 juta. 

5. Toyota Kijang Inova E M/T dengan nopol BD 30 A tahun 2008 dengan nilai Rp. 145 juta.

6. Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 1963 AY tahun 2007 dengan nilai Rp.140 juta.

7. Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 9007 AY tahun 2006 dengan nilai Rp.130 juta. [ogi]