Lagi Asyik Konsumsi Sabu, Buronan Curat di Rejang Lebong Diamankan Polisi

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K,  Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea S.I.K  dan Kasat Narkoba  Iptu Susilo, SH.,MH/RMOLBengkulu
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH.,MH/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap buronan berinisial AL (34) pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong saat diamankan sedang asyik mengkonsumsi narkoba.


Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawandidampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea dan Kasat Narkoba, Iptu Susilo saat menggelar press release di Mapolres Rejang Lebong, pada Senin (7/3).

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini awalnya melakukan pencurian di sebuah Counter Gadjah Phoncell yang beralamat di Simpang Lebong Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, pada tanggal 17 Mei 2021.

Dalam aksinya pelaku berjalan kak ke lokasi kejadian dengan memecahkan kaca estalase dan mengambil 7 unit handphone yang tersimpan di dalam ruko tersebut.

Usai melancarkan aksinya, ia langsung melarikan diri ke arah pasar De Kelurahan Talang Benih. Hingga sekarang dinyatakan DPO.

Beruntung, Kamis (3/3) lalu sekitar pukul 22.30 WIB personil gabungan Polres Rejang Lebong akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Ia yang tengah berada di kamar dan mengonsumsi narkotika jenis sabu langsung diamankan.

"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, selain melakukan kejahatan Curat. Ia juga kedapatan menyimpan barang haram.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirek, 5 klip plastic klip bening, 1 set bong yang terbuat dari botol plastic merk Fanta.

Adapun pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun dan pasal 112 UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat (4) tahun penjara dan maksimal dua belas tahun (12) penjara. 

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan masih didalami terkait barang bukti narkotika apakah dikonsumsi sendiri atau ada juga yang diedarkan dan asal usul Narkotika tersebut," sampainya pada wartawan.