Kunjungi PT SBS, Herwin Suberhani: Semoga Kedepannya Pabrik CPO ini Tak Lagi Merah

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan kunjungan kerjanya (Kunker) ke perusahaan pengolahan CPO (Crut Palm Oil) PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kamis (20/01).


Dari pantauan media ini, ada sekitar 3 orang anggota dewan Provinsi Bengkulu sedang melakukan pertemuan bersama Manager perusahaan di ruang rapat PT SBS. Tampak ketua Fraksi Gerindra H Herwin Suberhani, hadir juga Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan Jonior Hafis dan satu orang staf.

Usai pertemuan dengan Manager PT SBS Achmad H Simaremare. Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu H Herwin Suberhani SH dikonfirmasi mengatakan, bahwa kunjungan yang dilakukannya ke Pabrik pengolahan minyak sawit itu merupakan kunjungan kerja pertamanya di tahun 2022.

“Ini merupakan kunjungan kerja kami yang pertama di tahun 2022 ini. Kami mendapat informasi kalau PT Sinar Bengkulu Selatan ini mendapat rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Herwin.

Untuk memastikan apa penyebab PT SBS ini mendapat rapot merah, sebagai fungsi pengawasan di bidangnya, tiga orang anggota Komisi III DPRD Bengkulu ini turun langsung untuk menggali permasalahan-permasalahan yang ada.

“Dari hasil pertemuan kami bersama Manager PT SBS yang dihadiri juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Selatan Pak Jonior Hafis. Ada beberapa kreteria yang harus diperbaiki sehingga kedepannya tidak lagi mendapat Rapot merah,” harap Herwin.

Herwin menjelaskan, beberapa kreteria mendasar yang harus di perbaiki yaitu pertama terkait permasalahan pengolahan limbah pabrik yang berdampak terhadap Lingkungan. Selain itu CSR (corporate social responsibility) terhadap masyarakat sekitar harus ditingkatkan, ujarnya.

Terkait adanya 20 perusahaan CPO di Provinsi Bengkulu yang mendapat rapot merah dari kementerian lingkungan hidup pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Dilain pihak, yaitu Manager PT SBS Achmad H Simaremare kepada media ini mengakui kalau perusahaan yang baru saja dipimpinnya itu mendapat rapot merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kedepannya kami akan terus berbenah terhadap beberapa point yang dianggap tidak sesuai SOP sehingga menyebabkan perusahaan kami mendapat rapot merah. Seperti proses pengelolahan limbah cair dan limbah padat serta CSR, permasalahan ini segera akan terus kami benahi,” ucapnya.

Disisi lain, Kadis LHK Bengkulu Selatan Jonior Hafis mengatakan, dari pengawasan dan laporan yang mereka terima dari PT SBS yang berada di Desa Najungan Selali Kecamatan Pino Raya itu sudah banyak mengalami perubahan yang positif.

Namun menurut dia kreteria penilaian dan penentu kebijakan rapot merah ataupun hijau bukanlah berada di pihaknya melainkan kewenangan Dinas LHK Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penilaian akhir adalah hak Kementerian, Dinas Provinsi menginput data, kami dari Kabupaten sifatnya hanya melakukan pembinaan terhadap 2 perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan ini. Sudah kita lakukan pembinaan semaksimal mungkin, penilaian akhir ada di kementerian,” pungkas Jonior. [ogi]