KPU RI: Pasien Covid-19 Yang Dirawat Di RS Tetap Bisa Nyoblos

RMOLBengkulu. Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan hak pilih pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tidak akan hilang pada Pilkada 2020. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).


RMOLBengkulu. Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan hak pilih pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tidak akan hilang pada Pilkada 2020. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Hanya saja kata Arief, pasien tersebut tidak akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

"KPU telah menyiapkan sejumlah mekanisme bagi pengidap Covid-19 untuk nantinya memilih diperhelatan Pilkada 2020. Di mana salah satunya ialah dengan mengunjungi tempat perawatan para pasien,” katanya.

Sebelum itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih, paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” terang Arief Budiman dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur ini menerangkan bahwa pelaksanaan pencoblosan di rumah sakit, akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Adapun nantinya, petugas KPPS yang bertugas di rumah sakit akan membantu pasien yang menggunakan hak pilihnya melalui kertas suara model A.5-KWK, dan wajib merahasiakan pilihan pemilih.

"Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” tutupnya. [tmc]