Pemerintah telah memastikan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberlakukan selama empat hari. Yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
- PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
- Bali Keluar dari Level 4 ke 3, PPKM Lanjut Hingga Sepekan ke Depan
- ASN Kanwil Kemenkumham Bengkulu Komitmen Zona Integritas, Perjanjian Kinerja & Ikrar Netralitas
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei,” ujar Jokowi dalam keterangannya.
Menurutnya, aturan mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran akan dibuat secara terperinci oleh menteri-menteri terkait.
Dia mendorong warga untuk memanfaatkan masa cuti dan libur Lebaran dengan bijak. Selain itu, tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dengan baik.
“Saya ingatkan jika Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Jadi tetap harus waspada,” demikian Jokowi.
- 100 Hari Pasca Penembakan Tokoh Muhamadiyah, Polda Bengkulu Didemo Mahasiswa
- Serap Aspirasi, Kanwil Kemenkuham Bengkulu Terima Kunjungan Kerja DPD RI
- Tiga WNA Asal India Terjaring Operasi Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu