Infrastruktur di Provinsi Bengkulu Banyak Dikeluhkan Masyarakat di Daerah, Pengamat: Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab

Pengamat Politik asal Universitas Prof. Dr Hazairin, SH Bengkulu, Bobby Mandala Putra/RMOLBengkulu
Pengamat Politik asal Universitas Prof. Dr Hazairin, SH Bengkulu, Bobby Mandala Putra/RMOLBengkulu

Masalah infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi masih menjadi keluhan masyarakat di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, terutama sejumlah ruas jalan dan jembatan yang diduga kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kerusakan infrastruktur tersebut sudah bertahun-tahun sehingga masyarakat sangat berharap Pemerintah segera memperbaikinya.


Pengamat Politik asal Universitas Prof. Dr Hazairin, SH Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si mengatakan, seharusnya pemerintah cepat memberikan respons untuk mengatasi permasalahan infrastruktur yang rusak berdasarkan kewenangan yang dimiliki. 

Jika kewenangannya ada pada pemerintah daerah maka pemerintah daerah yang harus cepat tanggap, jika kewenangannya ada pada pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat harus melakukan sesuatu agar infrastruktur yang rusak tersebut dapat segera diperbaiki. 

Respon cepat pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai keluhan masyarakat tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam dalam mengatasi permasalahan publik, akan tetapi secara politik akan menguntungkan sang kepala daerah secara elektoral.

Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan termasuk pemeliharaannya berdasarkan statusnya. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tahun Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa. 

Jalan Nasional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, jalan kabupaten/kota merupakan tanggung jawab kabupaten/kota dan jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa.

" Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi memiliki kedudukan ganda. Satu sisi sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentraliasi, di sisi yang lain sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi. Sehingga bilamana ada kabupaten/kota yang memiliki kendala atau tidak mampu melakukan pemeliharaan/perbaikan infrastruktur jalan atau jembatan yang banyak dikeluhkan masyarakat maka Gubernur dapat melakukan fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, " kata pria yang baru saja memegang amanah sebagai Wakil Ketua 1 Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu ini kemarin (9/6).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa ruas jalan yang rusak parah dan sudah lama tidak diperbaiki. Ruas jalan yang dimaksud antara lain ruas jalan umum yang menghubungkan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang. Ruas-ruas jalan yang rusak tersebut diduga merupakan jalan Provinsi Bengkulu.

"Jika ruas jalan yang rusak itu merupakan jalan provinsi maka Pak Gubernur mau tidak mau harus bertanggung jawab, paling tidak beliau harus menjelaskan kepada publik argumentasi mengapa Pemerintah Provinsi Bengkulu belum atau lamban dalam melakukan perbaikan jalan tersebut. Jika jalan tersebut merupakan jalan pemerintah pusat maka Pak Gubernur patut dipertanyakan kedudukannya dalam menjalankan kewenangan desentralisasi, kewenangan dekonsentrasi dan kewenangan tugas pembantuan. Sebetulnya, ketika pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tetapi tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur tersebut maka secara tidak langsung pemerintah atau pemerintah daerah tersebut sudah merugikan keuangan negara, hanya saja kerugian negara tersebut tidak dapat dituntut dengan pidana korupsi kalau unsur-unsur lain  seperti  perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi," demikian Bobby.