Hore, DD Dan ADD Tahap Dua Sudah Bisa Diamprah

RMOLBengkulu. Seluruh kades beserta perangkat desa di Kabupaten Lebong, kini bisa bernafas lega. Sumber gaji mereka dari Alokasi Dana Desa (ADD) berupa penghasilan tetap (Siltap) sudah bisa diamprah alias diajukan masing-masing desa.


RMOLBengkulu. Seluruh kades beserta perangkat desa di Kabupaten Lebong, kini bisa bernafas lega. Sumber gaji mereka dari Alokasi Dana Desa (ADD) berupa penghasilan tetap (Siltap) sudah bisa diamprah alias diajukan masing-masing desa.

Kepastian itu setelah Peraturan Bupati (Perbup) DD Nomor 30 Tahun 2020 dan ADD Nomor 32 Tahun 2020 sudah diundangkan alias diterbitkan.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, hingga Selasa (8/9) belum ada satupun desa yang mengajukan pencairan DD dan ADD tahap dua sebesar 40 persen tersebut.

"Ya, perbup DD dan ADD sudah selesai, desa sudah bisa ajukan proses pencairan," ungkap Reko di ruang kerjanya, Selasa (8/9).

Dirinya mengungkapkan, bahwa persyaratan pengajuan DD dan ADD masih seperti sebelumnya. Hanya saja, desa diminta untuk menyesuaikan APBDes dengan Perbup DD dan ADD perubahan tersebut.

"Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Ia juga mengimbau kepada seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk segera mengajukan ke Dinas PMDS sebelum tahun anggaran 2020 berakhir. "Semakin cepat semakin baik. Maka proses percepatan pembangunan desa dapat segera direalisasikan," tandasnya. [tmc]