RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kaur mencatat, hingga 11 September 2020, terdapat 13 temuan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
- Bunga Kibut Mekar Di Kecamatan Ulu Manna
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Dana Publikasi Tidak Teranggarkan Kades Akan Revisi RAB DD
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kaur mencatat, hingga 11 September 2020, terdapat 13 temuan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
"Bawaslu sudah mendapatkan temuan sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran dengan rincian 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) 4 penyelenggara 1 perangkat desa" kata Anggota Bawaslu Natijo Elem kepada RMOLBengkulu, Jumat (11/9).
Dugaan pelanggaran ini terjadi hanya selama tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah, serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan daftar pemilih.
Masih banyak tahapan pilkada yang belum dilaksanakan, sehingga ke depan potensi dugaan pelanggaran masih mungkin terjadi.
"Kita belum sampai pada tahapan kampanye, pungut hitung. Nah, ini harus menjadi kewaspadaan kita," ujar dia. [ogi]
- Listrik Sering Padam, Warga Kaur Resah
- Gerakan Stabilisasi Pangan Di Rejang Lebong Hingga H-2 Lebaran
- Safari Ramadan, Pemkab Kaur Beri Bantuan Masjid Nurul Falah