Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pelaksanaan pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan dilakukan selama tiga hari guna menghindari terjadinya kerumunan.
- Pasien Meninggal Kehabisan Stok Oksigen, MUI Serukan Negara Minta Maaf
- Menko Airlangga Sebut Ada 46,6 Juta UMKM Masih Unbanked
- Bahagianya Warga Kampung Muara Aman Terima BLT DD Jelang Lebaran, Bonus Satu Buah Alqur'an
Baca Juga
"Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)," kata Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers secara virtual seusai sidang Isbat penetapan hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, pada Sabtu malam (10/7).
Jika RPH terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan melaksanakan pemotongan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
"Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban," tandas Yaqut.
Para petugas yang melakukan pendistribusian daging kurban juga diwajibkan untuk mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
- Menyongsong Lebaran, IIPG Bagikan Ratusan Paket Dan THR Untuk Para Nakes
- Siap-Siap Warga Bengkulu Akan Terima Bansos Beras
- Menkeu Sebut Vaksinasi Jadi Faktor Utama Pemulihan Ekonomi Nasional