Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, tanggal 24 Januari 2023 lalu.
- Isi Kekosongan, Camat Tubei Lantik Januwarman Sebagai Pjs Kades Tik Teleu
- Ini Syaratnya Jika Ada Pejabat Pemkab Lebong Ingin Ikut PIM III
- Rehab Rumdin Dan Renovasi Pagar Kejari Atas Kesepakatan TAPD Dan Banggar
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut biaya kebutuhan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol), Dadang Kosasi, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Masda, menyampaikan, bahwa saat ini dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masi dalam tahapan pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kalau pengajuan dari KPU dan Bawaslu sudah ada, saat ini kita dari Kesbangpol lagi rapat intern sama TAPD," kata Masda, Senin (20/2).
Lanjutnya, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dapat diproses, sebab masi harus disepakati dulu sama KPU dan Bawaslu berapa besaran kebutuhan. Kebutuhan KPU dan Bawaslu yang dibiayai dari APBD yaitu untuk Gaji PPK, PPS, Panwascam, PKD, Sekretariat dan operasional lainnya.
"Kalau sudah ada hasil rapat intern bersama TAPD baru kita lanjut memproses pembuatan NPHD," pungkasnya.
- Lebong Diganjar Terbaik 2 Perencanaan dan Pencapaian Daerah
- Perluasan Pemukiman, Ketenong II Titik Nol Pembangunan Jalan Lingkungan
- Buka Manasik Haji, Bupati Kopli Beri Wejangan Kepada 43 CJH