Anggota Paspampres, Praka RM, Praka HS, dan Praka J harus mendapat hukuman maksimal bila terbukti menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pemuda Imam Masykur.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
"Ingat, tentara apabila melakukan pidana hukumannya harus lebih berat dari pidana umum," kata mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dalam video di kanal YouTube @ReflyHarun yang dikutip redaksi, Jumat (1/9).
Menurut Gatot, hal ini bisa terjadi karena setiap prajurit TNI telah dibekali pengetahuan tentang hukum.
Artinya, mereka seharusnya paham ketika melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Itu sebabnya, Gatot meminta Pomdam Jaya dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membongkar secara terbuka kasus ini ke publik.
"Mulai dari Pomdam Jaya dan Panglima TNI akan menghukum berat, saya minta konsistensi dari POM melaksanakan proses ini secara terbuka," kata Gatot.