Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Enam tersangka tersebut yakni empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.
- FIFA Setuju Piala Dunia Tahun 2026 Bakal Diikuti 48 Tim
- Ni Nengah Widiasih Sumbang Medali Pertama Paralimpiade Tokyo 2020
- Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Kaur Ke-15
Baca Juga
Tersangka K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Sedangkan empat lainnya yakni M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R dan A selaku asisten wasit.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9) dikutip Kantor Berita RMOL Jakarta.
Adapun modus operandi yang dilakukan mulai dari pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola.
Apabila klub tersebut menang, para wasit mendapat imbalan uang senilai Rp 1 miliar.
"Ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.
Sedangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah dengan sengaja membiarkan tidak adanya pelanggaran saat klub yang menyuap melakukan pelanggaran, seperti tidak mengangkat bendera saat offside.
Dari tindak pidana ini, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 / 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp5 juta. Sedangkan ke empat wasit dijerat Pasal 3 UU 11 /1998 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Meski demikian, keenam tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
- VEE SK Gelar Kejurnas Menembak II 2023 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah
- Ni Nengah Widiasih Sumbang Medali Pertama Paralimpiade Tokyo 2020
- Peringati Hari Jadi Ke-10, DPRD Benteng Gelar Rapat Paripurna Istimewa