Empat Raperda yang Belum Disahkan Akan Dibahas Ulang

Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan/RMOLBengkulu
Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan/RMOLBengkulu

Empat Raperda yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, akan dibahas ulang dengan instansi terkait. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan di ruang kerjanya, kemarin (8/9).


Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

"Empat Raperda akan dibahas ulang," ujar Mindri.

Menurutnya, keempat raperda tahun 2023 yang belum disetujui itu tidak perlu dimasukkan kembali eksekutif. Karena masih tahun yang sama, artinya cukup tinggal masuk pembahasan.

"Karena ini masih tahun berjalan, akan dibahas lagi," tuturnya.