Empat Raperda yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, akan dibahas ulang dengan instansi terkait. Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan di ruang kerjanya, kemarin (8/9).
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
- Benar, Bendera Yang Dipegang Zohri Pertama Kali Punya Polandia
- Sttt... Diam-Diam DWP Juga Dijatah Pengadaan Laptop Di DP3AP2-KB
Baca Juga
Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
"Empat Raperda akan dibahas ulang," ujar Mindri.
Menurutnya, keempat raperda tahun 2023 yang belum disetujui itu tidak perlu dimasukkan kembali eksekutif. Karena masih tahun yang sama, artinya cukup tinggal masuk pembahasan.
"Karena ini masih tahun berjalan, akan dibahas lagi," tuturnya.
- Jelang HUT, 10 Anggota Paskibraka Dikukuhkan
- Asyik... Tiap Warga Sungai Gerong Terima Masker Hingga 1 Botol Handnitiser
- Jadi Badan, Kesbangpol Sambut Baik Jadi OPD Tipe A