Edarkan Sabu, Petani Rejang Lebong Diringkus Polisi

Tersangka saat dimintai keterangan sejumlah awak media/RMOLBengkulu
Tersangka saat dimintai keterangan sejumlah awak media/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku berinisial SA (32) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.


Penangkapan itu setelah dirinya kedapatan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (12/5) kemarin.

Demikian disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPDA Haryan Efendi  dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Jum'at (13/5).

"Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba, yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.45 kemarin tersangka berhasil kita amankan," ujar Kapolres, Jum'at (13/5).

Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri. Beruntung, polisi bergerak cepat sehingga pemilik barang haram itu berhasil diamankan.

Di sisi lain, tersangka yang bekerja sebagai petani kopi dengan luas lahan 2 hektare ini, nyatanya telah mengedarkan narkotika jenis sabu sejak 5 bulan lalu. Barang itu ia dapatkan dari daerah Tebing Tinggi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPDA Haryan Efendi menambahkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, yakni 1 paket sedang jenis sabu dibungkus plastik klip bening.

Kemudian, 1 lembar plastik klip bening berukuran sedang, 4 lembar plastik klip bening berukuran kecil, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 handphone Nokia, dan uang tunai senilai Rp 883.000.

AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPDA Haryan Efendi dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat menggelar Press Release di Mapolres Rejang Lebong

"Adapun pasal yang yang dikenakan terhadap tersangka SA (32) yaitu  pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," demikian kasat.