Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan SIPOL (Sistem Informasi Poltik), dua partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong, serahkan surat mandat atau Liaison officer (LO) ke KPU Kabupaten Lebong.
- Pakai Anggaran 2021, Pemprov Dan Pusat Lunasi Utang DBH Rp 25 Miliar
- Dua Minggu Turun Gunung, Hanya 16 Lansia Dan Disabilitas Rekam KTP-el
- Ban Belakang Jadi Faktor Krusial
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengungkapkan, dari data KPU RI yang sudah mengakses Sipol sebanyak 48 parpol, yakni terdiri dari partai nasional 40 parpol dan partai lokal 8 parpol.
"Saat ini proses pendaftaran di KPU pusat terus berlangsung," ujar Khidhr di ruang kerjanya, pada Rabu (3/8).
Dia mengutarakan, hingga Selasa (2/8) kemarin, baru 2 parpol yang konsultasi ke KPU Kabupaten Lebong. Kedua partai itu Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Demokrat.
"Keduanya sama-sama menyampaikan surat tugas LO partai. Tambahan untuk partai Demokrat sekalian memberikan SK pengurusan DPC yang terbaru," tambah Khidhr.
Dia menambahkan, bahwa surat ini sebagai penghubung ke KPU oleh para parpol di Lebong. Mengingat, tahapan pemilu 2024 sudah dimulai.
“LO ini memang mandat parpol untuk komunikasi selama Pemilu 2024 karena tahapan sudah dimulai," demikian Khidhr.
- 20 Desa-Kelurahan Dijadwalkan Ulang Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk
- Cak Imam Ingin Logo Kemenpora Didesain Ulang
- Baru Dua Pejabat Daftar Seleksi JPT