Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 Dinas Prindustrian, Perdagaan dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop) sampai saat ini diduga belum lunas mengembalikan kerugian Negara.
- Tahun Ini Lanjutan Pembangunan PTM Ditargetkan Finishing
- Pembangunan Empat Jembatan Di Lebong Dimulai
- Ketua DPRD Sidak ke RSUD dan Dinkes
Baca Juga
Hal ini disampaikan, Wanharudin selaku Kepala Disprindagkop yang baru dilantik beberapa waktu lalu, sebelumnya dirinya menjabat sebagai Camat Lubuk Sandi. Ia mengatakan berdasarkan hasil audit dari BPK RI telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 210 Juta pada kegiatan retribusi pasar Tahun Anggaran 2022 lalu.
"Informasinya mereka sudah melakukan pengembalian, tapi belum sepenuhnya, belum full," ujar Wanharudin, Senin (21/8).
Untuk diketahui, temuan BPK RI saat itu Kepala Disprindagkop dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) berinisial G-I, sedangkan Kasubbag Perencanaan dan Keungan dijabat inisial A-D, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial D-S dan untuk Bendahara inisial E-S.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBengkulu membenarkan bahwa ada temuan hasil audit dari BPK RI terhadap Disprindagkop pada kegiatan retribusi pasar Tahun Anggaran 2022 lalu. Sedangkan untuk menindaklanjuti kerugian Negara tersebut kata Inspektur ada beberapa yang meminta dengan cara Tuntutan Ganti Kerugian (TGR).
"Ada yang meminta TGR, tapi yang jelas semuanya tergantung dari pertimbangan majelis," katanya.
- Lebong Diganjar Terbaik 2 Perencanaan dan Pencapaian Daerah
- Bulan Depan, Lebong Punya Jalan Alternatif Baru
- BPS Ajak Masyarakat Isi Survei Perilaku Selama Pandemi Covid-19