Diskusi Sempat Memanas, DPRD Provinsi Bengkulu Akhirnya Penuhi 5 Tuntutan Mahasiswa

Nampak Beberapa Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Saat Menemui Massa Aksi/RMOLBengkulu
Nampak Beberapa Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Saat Menemui Massa Aksi/RMOLBengkulu

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu hari ini terpantau berjalan lancar. Meski sempat terjadi ketegangan, namun pada akhirnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menemui massa aksi menyetujui tuntutan mahasiswa.


Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto menyebut jika ia dan anggota dewan yang lainnya akan memperjuangkan aspirasi para mahasiswa sampai ke pemerintah pusat. 

"Kami berkomitmen untuk sama sama berjuang dengan adik-adik mahasiswa. Apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan hari ini kami juga telah bubuhkan tandatangan dalam pernyataan sikap," jelas politisi Gerindra ini, Senin (11/04).

Diketahui bahwa sebelumnya massa sempat kesal lantaran permintaan untuk menghadirkan 26 orang anggota dewan tidak dapat dipenuhi lantaran beberapa anggota legislatif sedang tidak berada di kantor. Namun setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya 26 anggota dewan beserta unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu datang menemui massa aksi serta menandatangani pernyataan sikap.

5 tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada DPRD Provinsi Bengkulu dalam aksi kali ini yaitu :

1. Menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mencabut SK Gubernur No. 32a/Bpkb /2020 yang berimplikasi pada kenaikan PBBKB menjadi 10 % dan menuntut Pemrov Bengkulu untuk menurunkan PBBKB menjadi 5%. 

2. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu untuk menindak tegas pihak - pihak yang menimbun BBM bersubsidi. 

3. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah pusat untuk menurunkan harga bahan pokok serta menjamin ketersedianya. 

4. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria. 

5. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Presiden Jokowi agar menyatakan sikap menolak wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan masa jabatan 3 periode.