Diminta Mundur, Ketua BK Yudi Darmawansyah: Saya Legowo Dan Ikhkas

RMOLBengkulu. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah akhirnya angkat bicara terkait dengan usulan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dewan kota yang meminta agar dirinya dicopot dari jabatan.


RMOLBengkulu. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah akhirnya angkat bicara terkait dengan usulan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dewan kota yang meminta agar dirinya dicopot dari jabatan.

Menurutnya tidak ada yang salah dengan usulan yang menginginkan agar jabatan dirinya sebagai Ketua BK diganti. Namun ia menyebut bahwa fraksi PAN juga harus memperhatikan tata tertib dan kode etik dewan yang mengatur tentang mekanisme pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Tidak ada masalah, namun harus diperhatikan juga Tatib dan kode etik dewan. Disana dijelaskan bahwa AKD boleh diganti setelah menjabat selama 2,5 tahun," ucapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (01/07).

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa AKD boleh diganti asal yang bersangkutan telah mengundurkan diri, terlibat persoalan hukum, dan lainnya. Kendati demikian ia mengaku ikhlas jika Fraksi PAN betul-betul menginginkan agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua BK.

"Kalau misalnya kawan-kawan Fraksi PAN tetap memaksa untuk mengganti saya, maka harus melalui paripurna. Jika dalam paripurna kawan-kawan anggota dewan yang lain juga setuju, saya legowo dan ikhkas bahkan tidak keberatan sedikit pun," ungkapnya.

Ia pun mengaku jika pihaknya sudah bekerja maksimal dan professional dalam menangani kasus yang melibatkan Fraksi PAN DPRD kota dengan anggota DPRD Kota yang lain yaitu Ariyono Gumay.

Sebelumnya Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan mengaku kecewa dengan keputusan BK yang menyebutkan bahwa anggaran pembangunan Balaikota sebesar 35 M terbukti tidak pernah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) dewan.

Ia pun menduga bahwa Badan Kehormatan Dewan dalam hal ini Ketua BK telah melanggar Peraturan DPRD Kota Bengkulu No 3 Tahun 2018 tentang tata beracara BK. Dalam pasal 2 di jelaskan bahwa tugas BK harus melakukan penyelidikan, verifikasi dan klrarifikasi. Ia juga mengaku jika pihaknya selaku pelapor dalam perkara tersebut tidak pernah merasa dipanggil untuk dimintai keterangan ataupun klarifikasi. Padahal menurutnya, ia mempunyai bukti yang kuat jika anggaran pembangunan Balaikota betul-betul sudah dibahas.

"Saya sebagai pelapor tidak pernah merasa dipanggil. Saksi-saksi yang ada hubungannya dengan perkara ini seperti BPKAD, Dinas PU juga tidak pernah dimintai keterangan," paparnya.

Oleh karena itu dirinya menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD perihal usulan pemecatan Ketua BK. Tak hanya itu, ia pun meminta agar seluruh kegiatan BK dihentikan sementara sebelum adanya pergantian ketua yang baru.

"Kita akan kirimkan surat ke pimpinan untuk mengganti Ketua BK. Saya pikir masih ada yang lebih layak untuk menjadi ketua karena BK ini tugasnya berat," ucapnya. [ogi]