Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah resmi membuka aplikasi Whistle Blower System (WBS) untuk layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Tahun Ini Lanjutan Pembangunan PTM Ditargetkan Finishing
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024
- Baru 38 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan
Baca Juga
WBS merupakan mekanisme bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan (intimidasi) atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Dalam penjelasannya Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto menyampaikan, banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para abdi negara di daerah itu.
Adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id.
Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.
"Dengan adanya layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (WBS) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah di harapkan dapat meminimalisir resiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran Hukum dan Etika secara transparansi serta melindungi pelapor dalam memberikan aduan," katanya.
Selain itu, ia mengharapkan dengan adanya layanan pengaduan WBS ini dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. (MC/EK)
- Perhubungan Miliki Empat Titik Parkir Legal, Ini Sebarannya
- Kegiatan Penanaman UPSA oleh Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung Heran Maju, Ini Kata BPDAS Ketahun
- Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Di Lebong Tersisa Rp 15,6 Miliar