Polres Seluma resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga tersangka yakni mantan Kepala Desa Batu Tugu Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma berinsial SK (50) dan Kaur Keuangan RD (39) serta Kadus 1 RW (54) sebelum dilakukan penahanan ketiganya terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di RSUD Tais.
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
- Ancam Tak Beri Uang Sekolah, Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri
- Diduga Gara-gara Tolak Beri Rokok Dan Uang Alasan Bocah SMP Dianiaya
Baca Juga
Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Dendi Ade Putra ketiganya diduga terlibat kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sampai 2021 lalu yang mencapai Rp 500 Juta.
“Ketiganya kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan bisa saja melarikan diri," kata Kasat Reskrim, Jumat (11/8).
Sebelumnya, kata Kasat Reskrim telah dilakukan audit oleh Ispektorat Seluma, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan DD dan sudah diberikan tenggat waktu pengembalian 60 hari namun tak kunjung di indahkan sehingga dilakukan penahanan karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari Perangkat Desa, BPD, pihak Kecamatan dan beberapa saksi lainnya,"
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.
- Ini Alasan Surabaya Jadi Tempat Dan Sasaran Teroris
- Toko Kelompok Teroris Aman Divonis Mati, Polri Jamin Cegah Kebangkitan Sel Tidur
- KPK Sediakan Loket Pendaftaran LHKPN Bakal Calon Senator