RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten Kaur, yang diduga mendukung Bakal calon (Bacalon) Kepala daerah.
- Hasil Rakernas, PAN Resmi Gabung Koalisi Jokowi
- Dapat Restu Pusat, Anwar Sanusi Siap Pimpin DPD Golkar BS
- Diajak PDIP Koalisi Pilpres 2024, PAN Merasa Tehormat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten Kaur, yang diduga mendukung Bakal calon (Bacalon) Kepala daerah.
larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN, TNI maupun Polri.
"Jadi Bawaslu Kaur menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN, terkait dengan postingan video yang menyatakan dukungan bakal calon kepala daerah, hasil temuan itu kita minta kelarifikasi kepada yang bersangkutan pada hari ini dan beliau bersedia hadir," kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo.
Untuk selanjutnya akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Hasil kajian itu akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak.
"Kita menunggu proses yang dilakukan tim," ucap Toni. [ogi]
- Tetap Yakin Linda-Mirza Unggul, Tim: Kita Tunggu Keputusan KPU
- Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024