Curi Berjamaah TBS Perusahaan, 40 Warga Malin Deman Ditetapkan Tersangka

Tampak 40 tersangka saat diamankan di Mapolres Mukomuko/RMOLBengkulu
Tampak 40 tersangka saat diamankan di Mapolres Mukomuko/RMOLBengkulu

Tercatat ada 40 warga di beberapa desa wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).


Puluhan warga itu diamankan di Kecamatan Malin Deman pada Kamis (12/5) lalu.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Widiardi melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susil media menyampaikan, penetapan tersangka secara massal tersebut setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jum’at (13/5) siang.

Dari tangan 40 pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 11 unit mobil pick up, sejumlah ekgrek, tojok. Selanjutnya berupa handphone, yang diduga sebagai alat komunikasi 40 orang tersebut melalui jaringan aplikasi group watshaap.

‘’Keempat puluhnya ini melanggar pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP. Karena menguasai sebagian yang bukan haknya dan dianggap melanggar hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kemudian sebagian dari mereka ini, kita subsiderkan pasal 160 KUHP,’’ sampai Kapolres.

"Saat sedang panen, mereka langsung ditangkap oleh anggota dan dibawa ke Polres Mukomuko,” sambungnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya. Bahkan, para pelaku juga mengakui, kalau tanaman sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan.

"Tindakan yang mereka lakukan itu ada sebagian karena desakan ekonomi, selain karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut panen,” terangnya.

Terkait perkara tersebut, Kapolres memastikan akan terus melakukan pengembangan. Terutama untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan tindakan dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan. Termasuk sudah berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.

“Ini masih kita lakukan pengembangan. Dan akan kita sampaikan lagi. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut,” pesannya.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa yang menjadi hak tentunya yang punya alas hak. Jika itu milik petani pasti ada siklus menanam, memelihara dan memanen. Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakuan sesuai prosedur dan profesional.

"Terkait dengan alas hak, kita sudah cek bahwa pihak perusahaan memiliki dasar yaitu ada HGU. Kemudian titik koordinatnya berada di lokasi S303.14.0138.19.43 di wilayah U16. Bahwa lokasi tersebut memang masuk di HGU perusahaan,’’ terang Kapolres.

“Sebanyak 40 tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan dan diperlakukan dengan baik,” pungkas Kapolres.