Ini kabar penting bagi masyarakat yang punya masalah sama pajak motor. Pasalnya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2021 mendatang.
- Lebong Zona Kuning, Masih Ada Tersisa 6 Kasus Covid-19 Aktif
- Susah Tidur Dan Nafsu Makan Menurun, Suryanto Memilih Bunuh Diri
- Ada 245 Warga Alami Gangguan Jiwa Berat, 6 Orang Justru Dipasung
Baca Juga
Kasi Penagihan UPTD Samsat Lebong, Ananto Supratno mengungkapkan, pemberlakuan program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua dalam Wilayah Bengkulu bakal berakhir Desember mendatang.
"Program ini akan berjalan hingga 22 Desember 2021. Jika (program) ini selesai, maka program pemutihan tidak berlaku lagi," kata Ananto kepada RMOLBengkulu, Kamis (28/10).
Dia menambahkan, dalam dua hari terakhir ini pihaknya menggelar razia gabungan untuk penertiban dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Kabupaten Lebong.
"Operasi kepatuhan ini membangun psikis kesadaran masyarakat akan pentingnya bayar pajak. Namun, dari sisi lain kami ingin meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak," tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan, manfaat pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk meringankan masyarakat setempat.
"Termasuk Lebong mendapatkan DBH dari Provinsi Bengkulu. Program ini juga mensosialisasikan penghapusan tunggakan dan denda pajak. Misalnya ada tunggakan 10 tahun, maka pemilik hanya cukup membayar setahun," demikian Ananto.
- Vaksinasi Berlanjut Setelah Lebaran
- Geser Empat Kabupaten, Vaksinasi Lebong Tembus Target Nasional
- Antisipasi Lonjakan Usai Lebaran, Pemdes Ketenong II Bagikan Masker