Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, hanya menyetujui Dua Raperda Tahun Anggaran (TA) 2023, yakni Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Akses 'Jalan Tikus' Dibongkar Tim Gabungan
- Sertijab Pjs Kades, Bembeng: Sukau Kayo Harus Bahagia Dan Sejahtera
- Dinas PUPR-P Lebong Catat Ada 84 Usulan Masyarakat di Musrenbang RKPD 2024
Baca Juga
Sedangkan, empat Raperda lainnya ditolak dan perlu dibahas ulang dengan instansi terkait. Masing-masing, Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, alasan keempat raperda ini belum disahkan lantaran belum ada laporan.
"Empat Raperda itu karena belum terima dari Ketua Bapemperda," ucapnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat nanti DPRD Lebong akan membahas kembali keempat raperda yang diusulkan eksekutif itu di tingkat Bapemperda DPRD Lebong.
"Nanti dalam waktu dekat kita akan bahas lagi di tingkat Bapemperda," singkatnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelumnya menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 akan disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Begitu juga dengan Raperda tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah akan disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, kementerian Keuangan maupun Kemendagri. Setelah terbit nomor register, maka Raperda akan diundangkan menjadi Perda.
"Itu untuk permintaan nomor register Perda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu," sebutnya.
Ia juga menyampaikan, ucapan terima kasih atas telah dilakukan pembahasan raperda tingkat Bapemperda, Komisi, dan tingkat fraksi. Sehingga, raperda ini telah disempurnakan dan dapat disahkan.
"Semoga kedepannya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik menuju Lebong Bahagia dan Sejahtera. Saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda menjadi Perda Kabupaten Lebong tahun 2023" demikian Kopli.
Informasi lain, kegiatan rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, serta dihadiri 17 anggota DPRD Lebong setempat.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lebong.
Pantauan di lapanngan, ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan umum, yakni fraksi PAN, NasDem, PKB, Perindo, Demokrat, dan fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Semuanya menyampaikan pandangan akhir masing-masing.
Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Semuanya menyepakati dan menyetujui Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- PPKM Lebong Turun Ke Level 2
- Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Dan Desa Segera Dibentuk
- Harga Tiket Asian Games Jangan Mahal-mahal