Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu memberi sanksi kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir saat rapat Paripurna.
- Desa Turan Baru Dan Desa Dusun Sawah Sudah Cairkan DD
- RSUD Curup Belum Terakreditasi, Ini Tanggapan Bupati
- Festival Budaya Meriahkan HUT Curup 138
Baca Juga
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu memberi sanksi kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir saat rapat Paripurna.
"Untuk teman-teman yang tidak hadir terkhusus fraksi NasDem, dalam tata tertib Pasal 79 ayat 1, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat Paripurna, kemudian wajib menanda tangani daftar hadir. Makanya kita minta ketegasan BK, karena ini wajib, artinya tidak ada penghalang kecuali ada UU yang mengatur itu," kata politisi PAN tersebut, saat paripurna pandangan fraksi, Rabu (21/9/2016).
Sambungnya, sanksi layak diberikan karena berdasarkan aturan menghadiri rapat Paripurna adalah wajib.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, meminta BK untuk adil dalam menjalankan aturan.
"Terimakasih, menjadi catatan bagi kita bahwa tidak ada pilih kasih, apabila anggota dewan melakukan kesalahan maka lakukanlah tugas BK," tegas politisi NasDem tersebut. [R90]
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Mau Ajak Pacar Daftar Nikah Saat Libur, Disini Tempatnya
- Begini Suasana Air Putih Lebaran Ketiga