BK DPRD Kota Diminta Sanksi Dewan Tak Hadir Paripurna

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu memberi sanksi kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir saat rapat Paripurna.


Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu memberi sanksi kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang tidak hadir saat rapat Paripurna.

"Untuk teman-teman yang tidak hadir terkhusus fraksi NasDem, dalam tata tertib Pasal 79 ayat 1, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat Paripurna, kemudian wajib menanda tangani daftar hadir. Makanya kita minta ketegasan BK, karena ini wajib, artinya tidak ada penghalang kecuali ada UU yang mengatur itu," kata politisi PAN tersebut, saat paripurna pandangan fraksi, Rabu (21/9/2016).

Sambungnya, sanksi layak diberikan karena berdasarkan aturan menghadiri rapat Paripurna adalah wajib.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, meminta BK untuk adil dalam menjalankan aturan.

"Terimakasih, menjadi catatan bagi kita bahwa tidak ada pilih kasih, apabila anggota dewan melakukan kesalahan maka lakukanlah tugas BK," tegas politisi NasDem tersebut. [R90]