Bertambah, Pelanggan Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, membongkar praktik prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong. Korban dalam kasus ini merupakan seorang gadis asal Lebong Utara, yang masih berusia 16 tahun.


Teranyar, pria pemesan berinisial DO (24) warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan cabul anak dibawah umur.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander saat dikonfirmasi membenarkan jika pemesan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, DO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur," jelas Kasat, kemarin (13/6).

Korban yang telah dipesan sebelumnya diantar langsung oleh sang mucikari YE (20) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara,hingga ke dalam kamar yang telah disepakati sebelumnya.

Dari bisnis ini, pelaku mematok harga Rp 250 ribu untuk sekali melayani tamu. Hasilnya, Rp 150 ribu akan diberikan kepada korban, dan Rp 100 ribu untuk muncikari.

Sedangkan, untuk hotel itu sendiri dibayar Rp 150 ribu per kamar yang dibayarkan langsung pelanggan.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain," tegas Kasat.

Informasi lain, kasus TPPO dan Tindak Pidana Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur terungkap dini hari, Senin (12/6) sekitar pukul 00.15 WIB di Hotel Lega jalan Kemayoran di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Terungkapnya kasus ini saat Unit Pidum melaksanakan pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana eksploitasi seksual tindak pidana anak dibawah umur.

Saat melakukan penggerebekan, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan, perempuan yang ada di kamar tersebut masih berusia di bawah umur.

Akibat perbuatan dua pelaku dikenakan pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.