Berdamai, Istri yang Laporkan Suami Hingga Tersangka Resmi Cabut Laporan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SU (40), seorang warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu, terhadap istrinya NN (37), berakhir damai.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Alexander mengatakan, kedua pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai.

Mereka berdamai karena tak ingin keluarganya rusak dan anak-anak yang masih kecil menjadi korban. Sang istri pun mencabut laporannya.

"Sudah damai kok, laporannya juga sudah dicabut seminggu yang lalu," kata Alex saat dihubungi Jumat (4/03) sore.

Padahal, dalam proses kasus ini, pihaknya telah memanggil SU untuk dimintai keterangan. Polisi telah menetapkan SU sebagai tersangka. Polisi menduga SU menganiaya korban hingga terluka.

"Pelaku sempat ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Alex menjelaskan, sang istri mencabut berkas dan menghentikan laporannya karena ingin menyeselasikan permasalah secara kekeluargaan.

Karena kasus KDRT bersifat delik aduan, sehingga proses hukum bisa dihentikan saat pelapor mencabut laporannya.

"Perkaranya itu termasuk delik aduan, jadi bisa dicabut oleh pelapor," jelas Alex.

Untuk diketahui, sebelummya NN melaporkan suaminya, SU ke polisi atas dugaan KDRT yang terjadi pada 16 Februari 2022.

Sebelumnya, NN juga telah melakukan pengaduan ke Pengadilan Agama Lebong untuk melakukan perceraian terhadap suaminya.

Setelah dilakukan persidangan oleh pengadilan agama, yakni sidang pertama berjalan lancar, dan diagendakan kembali sidang lanjutan.

Hanya saja dalam persidangan kedua, ketika hakim pengadilan agama lebong melakukan mediasi dan berhasil maka perceraianpun berujung dengan perdamaian antara keduabelah pihak.

Yang artinya dari dua tuntutan NN terhadap suaminya tersebut semua dibatalkan (Dicabut) karna ingin mempertahankan rumah tangganya kembali bersama suami.