Beli Sabu Dari Kaur, Dua Orang Ini Diringkus Polisi

Pelaku MC saat digeledah Polisi/RNOLBengkulu
Pelaku MC saat digeledah Polisi/RNOLBengkulu

Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang berhasil dibekuk di tempat berbeda.


Dari penggeledahan terhadap pelaku polisi menyita barang bukti berupa 6 peket Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Proses penggeledagan dilakukan pada Minggu (19/9) dinihari pukul 01:30 WIB.

Berbekal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayahnya, anggota Satnarkoba Polres BS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Purba lansung bergerak dan berhasil mengamankan terduga berinisial MC (28) yang diketahui warga asal Palembang Sumsel yang beralamat di Desa Tanjung Besar Kedurang.

"MC kita amankan di Jalan Fatmawati Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna BS dengan barang bukti 6 peket Sabu, 66 buah plastik klip bening, 4 pipet, 1 korek api dan 1 unit handphone," kata Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Narkoba Iptu Purba kepada awak media.

Tidak sampai disitu, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MC, tim Satnarkoba mendapatkan informasi asal Sabu tersebut dari kabupaten Kaur tepatnya di Kecamatan Padang Guci, Desa Pagar Alam. Dari situ Anggota kembali bergerak dan kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial SJ (21) Warga Kelurahan Gunung Ayu BS.

"Pada saat pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari Kaur melalui SJ, keduanya saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Purba.