RMOLBengkulu. Aparatur sipil negara (ASN) Kaur harus bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
- Doli Kurnia: Ambil Alih TMII, Pemerintah Selamatkan Aset Negara
- Empat Parpol Belum Kirim Waktu Pendaftaran Caleg, PKB Urutan Pertama
- Hasil Pleno KPU, Helmi-Dedy Suara Terbanyak Pilwakot Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Aparatur sipil negara (ASN) Kaur harus bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Demikianlah disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, Jumat (3/7).
"Kami dari Bawslu mengimbau kepada seluruh jajaran ASN Kabupaten Kaur. Untuk bersikap netral dalam proses Pemilihan kepala daerah 2020, sebab netralitas ASN bagian terpenting dalam pelaksanaan Pilkada," kata Toni kepada RMOLBengkulu saat ditemui di ruang kerjanya.
larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
"Kita dari Bawslu sudah mengaktifkan kerja sama penandatangaan atau kesepahaman Bawaslu RI dan komisi ASN pusat. Terhadap pengawasan netralitas ASN," ucap Toni. [ogi]
- Logistik Pilwakot Bengkulu Besok Disalurkan Ke TPS
- Draf KUA-PPS APBD-P 2018 Masih Mandek Karena Ini
- Ketua, Sekretaris, Bendahara Perindo Tempur Satu Dapil