Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan dana hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik (parpol) untuk pemenangan pemilu akan menjadi materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
- 20 Penyidik Polri Dipropamkan Atas Dugaan Kriminalisasi Dua Remaja
- Gajah Liar Rusak Rumah Dan Binasakan Nenek
- Sidang Korupsi Hibah Koni, Jaksa Panggil Kepala BPKD Bengkulu
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, temuan PPATK tersebut menjadi satu persoalan yang patut disoroti semua pihak jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“PPATK warning kepada kita semua bahwa ada aliran dana,” ajar Baja kepada wartawan, Rabu (1/2).
Anggota Bawaslu dua periode ini menjelaskan, Bawaslu RI tengah memperbarui kerjasama dengan PPATK untuk mengawasi dugan aliran dana kejahatan bermodus investasi hijau.
“Sekarang lagi kita perbaiki bagaimana MoU (memorendum of understanding) dengan PPATK, dan kami lagi berupaya menggapai bagaimana temuan ini (bentuk penggunaannya),” katanya.
Menurut Bagja, aliran dana parpol akan besar terjadi pada masa kampanye. Karenanya, di masa itu Bawaslu kemungkinan akan memelototi sumber perolehan dana kampanye peserta pemilu bersama dengan PPATK.
“Ini masih belum masuk tahapan kampanye. Begitu masuk, maka kewenangannya di Badan Pengawas Pemilu salah satunya. Oleh sebab itu, tentu ada laporan dari PPATK kepada Bawaslu mengenai aliran dana tersebut jika (ada di) pemilu nanti,” demikian Bagja menambahkan.
- Dugaan Korupsi Cukai Kuota Rokok di Kepri Rugikan Negara Rp 250 M
- Optimis Raih WBK, Rutan Bengkulu Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2024
- Tim Divisi PAS Kemenkuham Bengkulu Pastikan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Rutan Manna