RMOLBengkulu. Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, belum menyalurkan bantuan bagi UMKM yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lebong.
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor
- Kemenkumham Bengkulu Sukses Gelar Konversi Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Se-Sumatera
- Polisi Aktif Dilantik Pjs Gubernur, Mendagri Jatuhkan Kredibilitas Pemerintahan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, belum menyalurkan bantuan bagi UMKM yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Lebong.
Setidaknya ada 405 usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) terdampak covid-19 yang sebelumnya terdata di Kabupaten Lebong, menunggu realisasi bantuan tersebut.
Plt Kadis Perindagkop dan UKM Lebong Aris Munanadar melalui Kabid Perdagangan Azhar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait alokasi anggaran untuk program bantuan bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Belum ada. Yang jelas, kita sudah data dan datanya sudah kita serahkan kepada Kementerian Koperasi," ujar Azhar belum lama ini.
Azhar mengatakan, rencananya program bantuan berupa bantuan modal bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari keuangan.
"Kita belum tahu ya. Cuma salah satu opsi kami kemarin kalau memang masih ada alokasikan untuk UKM nanti salah satu opsinya mungkin batuan modal. Kalau dampak sampai tutup tidak ada, cuma omset mereka banyak yang turun," tuturnya.
Terpisah, salah satu pengelola kerupuk di Kecamatan Lebong Sakti, Algodi berharap, agar bantuan para UMKM segera turun.
Sebab, selama ini omset pihaknya menurun sejak ada imbauan di rumah saja atau mencegah adanya kerumunan.
"Iya, harapan kita begitu. Karena dagang kita laris atau tidak tergantung dari ramai atau tidaknya masyarakat," singkatnya. [tmc]
- 123 Tim Dikerahkan Ke Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan 22 Maret 2023
- Gubernur Intruksikan 132 Pejabat Yang Dimutasi Aktif Di Sosmed
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal