RMOLBengkulu. Arahan Presiden Joko Widodo pada penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar tidak terjadi penyelewengan, dinilai hanyagimmick.
- Ini 3 Kegiatan Dinas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Di Pusat
- Penuhi Pengabdian Masyarakat, STIA MoU Dengan PMI Provinsi Bengkulu
- KPK Kaji Edaran Mendagri Soal THR
Baca Juga
RMOLBengkulu. Arahan Presiden Joko Widodo pada penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar tidak terjadi penyelewengan, dinilai hanya gimmick.
Hal ini disampaikan pengamat politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).
"Peringatan Jokowi kepada KPK hingga Kejagung menurut saya hanya merupakan gimmick belaka, karena ingin bersembunyi dari amanat Pasal 27 UU Perppu Covid yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya,†ucap Saiful.
Karena kata Saiful, pada Pasal 27 Ayat 2 UU 2/2020 Tentang Covid sangat jelas mengatur bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan upaya pemulihan ekonomi nasional tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu Presiden Jokowi mengingatkan penegak hukum agar mengawasi pemulihan ekonomi, tentu hal tersebut bertolak belakang dengan UU. Presiden seolah ingin bersembunyi dari Perppu yang telah ditekennya,†jelas Saiful.
"Saya kira janganlah seperti itu, jelas-jelas UU Perppu Covid membuka peluang celah korupsi, lalu aparat suruh mengawasi, jelas sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya. Kalau mau, hapus Pasal 27 UU Perppu Covid,†pungkasnya dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021
- UNJ Perkuat Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
- Banyak Temuan, 8 Pemda WDP