45 Bungkus Petasan Disita Polisi

RMOLBengkulu. Sejumlah pedagang yang menjual petasan di kawasan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditertibkan petugas Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Senin (21/5), sekitar pukul 16.00 WIB.


RMOLBengkulu. Sejumlah pedagang yang menjual petasan di kawasan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditertibkan petugas Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Senin (21/5), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengatakan, ada tiga pedagang yang beroperasi di kawasan Kecamatan Lebong Utara berinisial FS (31), DS (21), dan SP (35), menjual petasan tanpa izin ditertibkan oleh tim Sat Reskrim Polres Lebong.

Sementara, jumlah petasan yang berhasil disita berjumlah 45 bungkus. Diantaranya 25 bungkus jenis mercon korek, 10 bungkus jenis merk macan, dan 10 bungkus jenis petasan nerk happy flowe.

"Kita masih memberikan sanksi teguran saja. Agar mereka tidak mengulangi bahwa penjualan petasan tanpa izin tidak diperbolehkan," singkat Teguh kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu, Senin (21/5).

Penertiban pedagang yang menjual petasan yang nekat berjualan meski telah dilarang. Ia menegaskan, bagi para pedagang yang masih membandel menjual petasan akan diberikan tindakan keras, karena sangat berbahaya terutama bagi anak-anak.

"Harus mengantongi izin. Bila masih ada penjual petasan yang masih membandel, kita akan amankan dagangannya," demikian Teguh. [ogi]