Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum 100 persen dipenuhi pendaftar. Terutama, bagi mereka yang masuk kategori mantan terpidana.
- Batal Gugat Ke MK, Tim Linda-Mirza Beri Catatan Untuk KPU Kota Bengkulu
- AHY Layak Dampingi Prabowo
- Ini Strategi KPU Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan Di Masa Pandemi
Baca Juga
Dari total 14,93 persen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada yang belum memenuhi surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba.
"KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut, kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya Bacaleg di tahap verifikasi administrasi.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," sambungnya.
Karena itu, Idham memastikan KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik (Parpol) melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen Bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," tandasnya.
Selain jumlah Bacaleg TMS, KPU telah mencatat 83,84 persen Bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Kemudian, ada pula 1,23 persen Bacaleg yang data pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon, di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Giliran PPP, PAN Dan Berkarya Yang Didatangi Bawaslu
- Aparat Keamanan Dan PNS Jangan Berpihak Ke Salah Satu Pasangan Calon!