Narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram yang diselundupkan oleh NH gagal beredar di Palembang, setelah ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.
- Polisi Diminta Usut Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh
- Putra Hulu Lematang Salahkan Sistem Dirjen Minerba, Ngaku Kantongi Izin Namun Tak Muncul di MODI
- LPK Gemura Latih 20 Pemuda untuk Optimalkan Potensi Alam Kabupaten Fakfak
Baca Juga
NH ditangkap petugas ketika sedang berada di jalan Kolonel Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari tersangka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 115 kilogram yang disimpan dalam koper.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel, Brigjen Joko Priyono tak membantah adanya kabar penangkapan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
“Sekarang masih dalam pengembangan,”kata Joko dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (25/1).
Joko belum bisa merinci secara jelas dimana narkoba itu dibawa oleh pelaku. Sebab, saat ini pengembangan kasus masih terus dilanjutkan untuk mengetahui jaringan para tersangka.
Namun, ia berjanji akan membeberkan secara jelas hasil penangkapan tersebut setelah penyelidikan dilakukan.
“Kami akan sampaikan rilis Senin nanti, mohon sabar,”ujarnya.